Sabtu, 23 Juni 2012

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia



PENGERTIAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :

  • Pasal 27 ayat 1 
  • "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" 
  • Pasal 28
  •  "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" 
  • Pasal 29 ayat 2
  •  "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" 
  • Pasal 30 ayat 1
  •  "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara" 
  • Pasal 31 ayat 1 
  • "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" 









Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.

Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Disuatu siang yang agak terik, sebuah motor matic terpakir dengan kasar didepan sebuah sekolah, seorang ibu setengah baya turun sambil melempar anaknya yang baru berumur dua tahun hingga terpelanting hamper jatuh andai saja pegangan ibunya itu dilepaskan. Air muka si ibu kelihatan begitu sangar marah. “Mana guru Olah raga?” Ah ternyata si ibu ini marah karena tidak terima anak perempuannya dibuat nangis oleh guru olah raga. Masalanya sudah pasti pemberian hukuman yang kurang tepat terhadap “kenakalan” siswa.
Tentu saja saya tidak akan mengulas permasalahan yang terjadi siang itu disini, tapi ada baiknya kita bicarakan saja masalah bentuk bentuk sanksi atau hukuman yang tepat bagi siswa yang melanggar tata tertib atu aturan sekolah lainnya.
Kalau bicara tentang hukuman fisik seperti dijemur atau lari keliling lapangan, berdiri dengan satu kaki , bersihin WC atau bahkan di tampar, tentu bukanlah asing bagi pelajar pelajar jadul (jaman dulu) era kemerdekaan sampai tahun 1990an. Namun seiring dengan kesadaran orang tua akan keselamatan anaknya, dan munculnya isu isu hak asasi, dan perlindungan anak, hukuman serupa akan menuai masalh bila masih diterapkan disekolah. Jadi kalau ada guru yang samapi detik ini belum sadar dan masih menerapakan model hukuman abad yang lalau itu, siap siaplah berurusan dengan pihak yang berwajib, karena kemarahan orang tua siswa.
Nah sebagi seorang pendidik wajiblah kita bertanya, tepatkah hukuman hukuman model seperti itu diterapkan disekolah?  Jawaban saya “tidak”. Apakah dengan begitu siswa sekarang boleh berkelakuan seenak udelnya dan guru harus membiarkan saja? Tentu jawabnnya adalah “tidak”  juga, harus ada tindakan dari sekolah atau guru pada anak anak yang tidak bertindak sesuai aturan dan tidak mengikuti pelajaran (off task). Tindakan yang tepat bagi siswa yang off task bukanlah memebri hukuman seperti yang guru guru jaman dulu lakukan, tapi berilah “KONSEKWENSI”. Ciptakanlah konsekwensi yang tepat bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.
Kenapa harus “KONSEKWENSI”? cobalah kita bandingkan antara hukuman dan konsekwensi agar kita bisa mengerti kenapa pemberian hukuman jauh dari niat “pendidikan” bagi siswa siswi di sekolah.
1      Dari sifat alaminya (nature)
Hukuman secara alamiah pasti kelihatan sangat tidak masuk akal. Bagaimana bisa dibilang masuk akal kalau ada siswa tidak mengerjakan PR kok diberi hadiah dijemur dilapangan/halaman sekolah?. Memang hubungannya PR yang tidak dikerjakan dengan menjemur siswa itu apa? Kalau guru berfikir tentang memberi konsekwensi pada siswa yang melanggar aturan, pasti tindakan yang diambil masuk akal. 
2     Dari Tujuannya
Penyebab ketidakmasukakalan hukuman adalah karena tujuan hukuman itu adalah memberikan rasa sakit secara fisik dan mental emosional, menciptakan suasana yang sangat tidak menyenangkan atau mempermalukan siswa didepan teman temannya. karena tujuannya seperti itu maka tindakan guru pasti akan diarahkan pada upaya hukuman fisik yg melecehkan harga diri siswa. Pertanyaannya beginikah pendidikan yang kita mau? Siswa dididik untuk bisa menanam kebencian dalam diri dan bagaimana cara mengungkapkan rasa benci itu dengan mempermalukan orang lain. Coba bagaimana dengan konsekwensi? Konsekwensi bukan alat merendahkan harga diri siswa, tapi  sebuah konsekwensi haruslah mampu membuat siswa paham dan sadar akan akibat positif maupun akibat negative dari tindakannya di waktu yang telah lewat.

3     Dari maksudnya.
Memang penulis akui maksud dari hukuman tidaklah buruk yaitu  agar siswa jera dan tidak berbuat salah lagi atau agar siswa tidak bertingkah lagi agar terhindar dari hukuman. Namun dimana letak kebaikan dari upaya menghindari perbuatan buruk  bukan karena kesadaran tetapi hanya karena takut akan hukuman? Kita mendidik siswa untuk menjadi orang munafik dong? Makanya penulis anjurkan untuk menggunakan konsekwensi karena konsekwensi mengarahkan siswa pada kesadaran, tanggungjawab dan kemampuan memilih tindakan secara trampil dan konsisten.
      Dari Motivasinya.
Motivasi pemberian hukuman jelas berisi dan bermuatan keinginan guru melepaskan dendam kesumatnya terhadap siswa. Hukuman adalah manifestasi dari rasa marah  rasa sebal guru. terhadap siswanya.  Hukuman  adalah sarana bagi guru untuk menyenangkan diri, dengan memebri hukuman guru akan merasa pada posisi yang superior. Ihhh guru kok serem. Konsekwensi disatu sisi adalah upaya guru untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan pendidikan siswa. Motivasinya adalah memebri pendidikan dan pengajaran pada siswa akan tingkah laku dan norma sosial. 
5     Dari orientasinya.
Hukuman akan selalu melihat masa lalu, semua keputusan diambil berdasarkan pada kejadian atau masalalu siswa. Seperti yang kita ketahui masalalu sudah berlalu dan tidak penting lagi, jadi kenapa masih jadi patokan dalam pengajaran? Konsekwensi sebalikya haruslah berorientasi pada kebutuhan kebutuhan siswa di masa depan.
      Gaya guru
Dalam memberi hukuman guru akan kelihatan kasar, marah, mencoba membuat siswa takut, langsung menghakimi siswa sebagai pesakitan, egois dan tindakannya tidak teratur dalam arti tidak punya standard dan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya dengan membrikan konsekwensi, guru akan bersifat tetap ramah, tapi tegas, arah bicara dan tindakan jelas, tidak ada penghakiman baik buruk karena semua didasarkan pada kondisi nyata.
      Dari focus tindakan guru.
Pemberian hukuman terfokus pada upaya guru untuk ambil kendali pada diri siswa, dan ini kenapa sering ada guru berantem sama muridnya. Karena muridnya merasa dilecehkan, dikangkangi dan merasa akan ditaklukan. Sebaliknya pemberian konsekwensi akan terfokus pada upaya agar siswa mampu mengendalikan diri agar seluruh bakat dan kemampuannya terasah disekolah.
      Dari pengaruhnya terhadap siwa.
Hukuman terhadap siswa seberapun buasnya guru dan beratnya hukuman sering sekali hanya berpengaruh tak lebih dari sepuluh menit. Dalam hitungan menit siswa sudah akan bertingkah menyimpang lagi. Jadi pengaruh hukuman sangatlah jangka pendek. Konsekwensi disi yang lain akan memebrikan dampak perubahan karakter siswa pada jangka yang panjang.
      Dari perasaan siswa.
Hukuman seberapa pun ringannya akan membuat siswa tertekan, tertekan karena takut atau sebaliknya siswa bisa tertekan karena marah, siswa bisa juga merasa tak berdaya, dan rendah diri. Beginikah didikan yang tepat bagi anak Indonesia? Sebaliknya konsekwensi akan membuat merasa aman nyaman secara fisik maupun mental emosional, siswa merasa dihargai, dan merasa mampu untuk bertanggungjawab atas kesalahannya. Dengan demikian siswa akan paham atas pilihan pilihan dalam hidup ini. Akibatnya…
.     Dari dampak psikologisnya
Rasa dendam akibat dihukum akan membuat siswa marah dan merasa dilecehkan, oleh sebab itu hukuman lebih sering akan menimbulkan pelanggran yang lebih serius dari siswa, karena siswa yang memberontak dan nantangin gurunya. Konsekwensi sebaliknya akan membuat siswa paham akan tindakan dan konsekwensinya, tumbuh kemampuan memilih tindakan, merasa dihormati dan otomatis akan menghormati diri sendiri dan orang lain, percaya diri dan bisa meningkatkan disiplin diri serta memahami tanggungjawab sebagai individu.
      Dari kesempatan siswa
Siswa terhukum tidak punya kesempatan membela diri dan memilih tindakan yang harus mereka lakukan. Berbeda dengan pemebrian konsekwensi, dalam hal ini siswa masih memiliki kesempatan untuk belajar memilih tindakan, membuat keputusan untuk memecah permjawabi apa yang masalah yang mereka hadapi dan menanggungjawabi pilihan tindakan mereka sendiri.
1     Dari Pelajaran yang di dapat
Pemberian hukuman tidak meninggalkan sedikitpun pelajaran tingkah laku yang tepat yang bisa diparaktekakan siswa untuk memeperbaiki tingkah laku dan aklaknya. Konsekwensi pada dasarnya adalah pengajaran tentang tingkah laku yang sesuai norma yang siswa bisa praktekkan di dalam kesehariannya.
  (Diramu dari berbagai sumber)

berikut video dari kasus di atas :

Penyelesaian :
-Guru semestinya memberikan hukuman yang pantas untuk siswanya yang melakukan sebuah kesalahan

-jika murid memang terbilang masih di bawah umur berilah pengertian agar siswanya tidak melakukan kesalahan

-hukuman jangan terlalu berat karena dapat memberikan dampak buruk terhadap siswa tersebut


Pesan : sejarah tidak mungkin di rubah jadi jika ada copas maaf saja , dan untuk contoh saya ambil dari blog lain tetapi saya cantumkan link sumbernya :D 
untuk penyelesaian saya mikir sendiri loch :)

have a nice day ^_^

Minggu, 27 Mei 2012

Curhatan kecil di hari ini

Ya allah.. hamba sudah tidak tahu harus bagaimana lagi untuk merubah hidup hamba.. hidup yang tidak pernah dianggap oleh lingkungan sekitar, hidup dengan masalah yang selalu datang bertubi-tubi..

keluhan yang sama setiap curhat "Kenapa saya tidak bisa merasakan hidup seperti orang lain?" .. mungkin memang terkesan egois karena saya hanya melihat keatas tanpa melihat ke bawah.. tapi ketika saya melihat ke bawah, seperti melihat pengemis yang menggendong anak-nya dia rela berkorban demi anaknya, kenapa orang tua saya tidak bisa seperti itu?

saya juga punya banyak teman yang mengalami kesusahan ekonomi,(bukan berarti ekonomi saya bagus, tapi sama sulit-nya)  tetapi ketika saya bermain kerumah nya, saya masih menemukan hangat-nya kebersamaan pada keluarga itu. 
sebenarnya saya itu hidup dengan siapa? apa tujuan hidup saya? dan untuk siapa?

bahkan teman pun banyak yang tidak menganggap saya. seperti yang saya alami sekarang dia sering meminta pertolongan pada saya, saya ikhlas dan tak pernah mengeluh bahwa dia merepotkan saya, tapi ternyata dia tidak suka dengan sikap saya selama ini, salah saya apa? perasaan saya tidak pernah bercanda hingga membuat dia kesal. dan bukan itu pula yang membuat dia jauh dari saya, hanya saja saya meminta pertolongan dan dia tidak mau membantu saya harus berkata hingga marah-marah begitu.

saya hanya bisa bersabar menghadapi semua ini, saya tahu ini cobaan dari-mu ya allah, saya tahu kau tidak akan memberikan cobaan di atas kemampuan hamba-nya. dan saya tahu saya jarang melakukan kewajiban-mu ya allah, tapi di setiap do'a-ku , aku hanya bisa meminta untuk engkau memudah-kan jalan hidup hamba-mu ini. hanya kepadamu-lah hamba meminta serta kembali, semuanya kuserah-kan pada mu.


Selasa, 01 Mei 2012

Politik dan Strategi Nasional


Kata Pengantar

Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah / Softskill ini untuk memenuhi penilaian dalam bidang mata kuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Politik dan Strategi Nasional".
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.

Bekasi, 2 Mei 2012



Gama Razkie Chaidir . N



PENDAHULUAN

saya akan membahas tentang Politik dan Strategi nasional menurut bahasa saya sendiri jadinya ga akan "COPAS"!! kecuali ada hal yang saya tidak mengerti atau memang yang sudah Teori dari sana-nya seperti itu dan harus di "COPAS".  yang akan membahas :
pengertian politik negara, kekuasaan, pengambil keputusan , kebijakan umum, distribusi kekuasaan.
PEMBAHASAN
politik itu sendiri artinya pembagian kekuasaan di masyarakat untuk membuat keputusan jadi politik negara mempunyai arti pembagian kekuasaan di masyarakat yang bertujuan untuk mengambil suatu keputusan khususnya dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara sedangkan kekuasaan mempunyai maksud hanya kita yang dapat melakukan apa saja dalam suatu keadaan itu sendiri, dalam bahasa politiknya yang dikutip oleh http://id.wikipedia.org/wiki/Politik yaitu Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya, dan Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma. Pengambil keputusan , apa sih maksudnya ? Politik itu mempunyai sifat perilaku eksekutif untuk memperkuat kekuasannya dalam mempengaruhi keputusan strategis. Perilaku ini meliputi pembentukan koalisi, negosiasi, resistensi dan interupsi. Politik memainkan peran yang penting dalam pengambilan keputusan strategis untuk peningkatan kinerja. seperti yang kita tahu bahwa politik yang merupakan perilaku eksekutif untuk memperkuat kekuasaan muncul melalui tiga hal yaitu : Karakteristik Keputusan Spesifik, Karakteristik Pengambil Keputusan dan Heterogenitas. lalu bagaimana dengan kebijakan umum ? Kebijakan umum tentang politik, ideologi dan hukum Mengupayakan peran dan fungsi advokasi serta pelayanan terhadap masyarakat sehingga terwujud kepercayaan masyarakat terhadap partai keadilan Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang ideologi, politik dan hukum sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Pro aktif dalam gerakan nahi mungkar untuk memproteksi masyarakat dari degradasi akhlaq Memberikan perhatian yang besar terhadap merebaknya kasus-kasus gerakan kristenisasi Pro aktif dan melibatkan diri dalam perumusan kebijakan-kebijakan otonomi daerah baik di parlemen, dengan institusi partai dan forum-forum LSM-LSM Meluruskan aqidah umat dan menjalin kerja sama dengan gerakan-gerakan lain. Ada tiga model distribusi kekuasaan yakni : 1. Model Elitis -> Yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang berasumsi bahwa kekuasaan itu selalu bersifat timpang, dimana ada sedikit yang berkuasa yang disebut elit dan sebagian besar orang yang dikuasai. Model ini ada pada masyarakat yang tradisionil. Ada pada rezim-rezim yang otoriter. Tokoh pencetusnya yaitu Gatano Mosca dan Vil Fredo Pareto 2. Model Populis ( Individu ) yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini berasumsi bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama 3. Model Pluralis yaitu model pendistribusian kekuasaan yang melibatkan berbagai kelompok dalam masyarakat. Model ini lebih bertumpu pada kekuatan-kekuatan kelompok kepentingan dalam masyarakat Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik yang dilakukan untuk kehidupan nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. lalu bagaimana dengan Dasar pemikiran Penyusunan POLSTRANAS ( Politik Strategi Nasional ) ? berhubung saya kurang minat sama yang namanya politik dan sama sekalia ga ngerti tentang politik jadi saya akan copas sedikit dokumen dari tetangga ,, silahkan baca di bawah ini : Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang Stratifikasi Polstranas : stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi : Tingkat Penentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara. Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden. Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama pemerintahan. * Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. * Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana, program dan kegiatan. * Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. * Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal. sekian dari sedikit jawaban dari tugas yang saya berikan, kurang lebih nya atau ada kesalahan kata saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya juga manusia yang tidak pernah sempurna .. have a nice day ^_^


KESIMPULAN
Politik dan Strategi Nasional sangatlah penting untuk di pelajari dalam menjalani kehidupan agar kita tahu apa yang dapat kita lakukan dalam ruang lingkup kekuasaan kita 
http://www.pks-sleman.org/profil/kebijakan-umum/ http://id.wikipedia.org/wiki/Politik http://dc395.4shared.com/doc/cgyo6T0A/preview.html http://dewiindrianti.blogspot.com/2011/02/distribusi-kekuasaan-meteri-perkuliahan.html

Selasa, 10 April 2012

WAWASAN NUSANTARA

Kata Pengantar

Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah / Softskill ini untuk memenuhi penilaian dalam bidang mata kuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Wawasan Nusantara".
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.

Bekasi, 3 April 2012

Gama Razkie Chaidir . N


PENDAHULUAN
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


PEMBAHASAN

A. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:

1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3. Landasan Visional.

Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5. Landasan Operasional.

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

B. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
3 unsur dasar Wawasan Nusantara :
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.


2. Isi (Content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.


3. Tatalaku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.

C. Hakikat Landasan Wawasan Nusantara
Hakikat Landasan Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.


Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.


Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  1. Kepentingan yang sama

    2. Keadilan
    Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
    3. Kejujuran
    Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
    4. Solidaritas
    Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
    5. Kerja sama
    Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
    6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.


D.Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya Era Kapitalisme
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.

2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
1. Menurut sifat/ cara penyampaian:

a. Langsung : ceramah, diskusi, tatap muka
b. Tidak langsung : media massa
2. Menurut metode penyampaian :
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara :
    1. Pemberdayaan Masyarakat John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
    2. Dunia Tanpa Batas a. Perkembangan IPTEK Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global. b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    3. Era Baru Kapitalisme
    a. Sloan dan Zureker Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan. b. Lester Thurow Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
    4. Kesadaran Warga Negara a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. b. Kesadaran bela negara Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

KESIMPULAN

Wawasan nusantara sangatlah penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan negara untuk mencapai tujuan nasional 

Jumat, 09 Maret 2012

Program Dasar C++

Hay buat kalian semua para programmer newbie, yuk kita sama" belajar bahasa C++ dari dasar. saya akan membagi ilmu yang di dapat dari kuliah saya. yukk langsung saja kita mulai ^_^


LISTING :


OUTPUT :


LOGIKA PROGRAM :
#include <iostream.h> merupakan header pada C++ agar program dapat menjalan kan syntax cetak dan input yaitu cout<< dan cin>> , tp di program ini hanya cout<< nya dulu yaa.. :D

#include <conio.h> sama seperti bahasa C , di gunakan untuk menjalankan statement clrscr(); atau untuk membersihkan layar output program

void main() merupakan bagian utama program

cout<<"Hallo nama saya Gama Razkie"; akan mencetak kata yang ada di dalam tanda " , dan jangan lupa yaa setiap akhir statement di akhiri dengan tanda ; untuk ganti statement selanjutnya

Konsep Demokrasi , Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

Kata Pengantar

Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah / Softskill ini untuk memenuhi penilaian dalam bidang mata kuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara” dan "Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara".
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.

Bekasi, Maret 2012

Gama Razkie Chaidir . N


Pendahuluan

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut paham demokrasi, tetapi pada jaman sekarang ini demokrasi sudah hampir jarang di berlakukan bukan berarti demokrasi hampir hilang tetapi banyak dari pemerintahan serta pejabat - pejabat di negara ini yang mau mendengar demokrasi dari rakyat. padahal arti dari Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). oleh karena itu penting nya mempelajari konsep dan bentuk demokrasi dalam sistem negara agar negara ini dapat menjadi lebih baik.


Isi Pembahasan

Konsep Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) 
  • Monarki Mutlak :  monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal.
  • Monarki Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Pada dasarnya, pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.


Wujud Dari Usaha Bela Negara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam



Kesimpulan
Konsep dan bentuk demokrasi sangatlah penting untuk di pelajari agar dapat membuat perubahan dan kemajuan dalan kehidupan berbangsa dan bernegara. agar kehidupan negara tidak hancur oleh tangan kepemerintahan yang tidak mau mendengarkan suara rakyat.