PENGERTIAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA )
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :
- Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
- Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
- Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
- Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
- Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Disuatu siang yang agak terik, sebuah motor matic terpakir dengan kasar didepan sebuah sekolah, seorang ibu setengah baya turun sambil melempar anaknya yang baru berumur dua tahun hingga terpelanting hamper jatuh andai saja pegangan ibunya itu dilepaskan. Air muka si ibu kelihatan begitu sangar marah. “Mana guru Olah raga?” Ah ternyata si ibu ini marah karena tidak terima anak perempuannya dibuat nangis oleh guru olah raga. Masalanya sudah pasti pemberian hukuman yang kurang tepat terhadap “kenakalan” siswa.
Tentu saja saya tidak akan mengulas permasalahan yang terjadi siang itu disini, tapi ada baiknya kita bicarakan saja masalah bentuk bentuk sanksi atau hukuman yang tepat bagi siswa yang melanggar tata tertib atu aturan sekolah lainnya.
Kalau bicara tentang hukuman fisik seperti dijemur atau lari keliling lapangan, berdiri dengan satu kaki , bersihin WC atau bahkan di tampar, tentu bukanlah asing bagi pelajar pelajar jadul (jaman dulu) era kemerdekaan sampai tahun 1990an. Namun seiring dengan kesadaran orang tua akan keselamatan anaknya, dan munculnya isu isu hak asasi, dan perlindungan anak, hukuman serupa akan menuai masalh bila masih diterapkan disekolah. Jadi kalau ada guru yang samapi detik ini belum sadar dan masih menerapakan model hukuman abad yang lalau itu, siap siaplah berurusan dengan pihak yang berwajib, karena kemarahan orang tua siswa.
Nah sebagi seorang pendidik wajiblah kita bertanya, tepatkah hukuman hukuman model seperti itu diterapkan disekolah? Jawaban saya “tidak”. Apakah dengan begitu siswa sekarang boleh berkelakuan seenak udelnya dan guru harus membiarkan saja? Tentu jawabnnya adalah “tidak” juga, harus ada tindakan dari sekolah atau guru pada anak anak yang tidak bertindak sesuai aturan dan tidak mengikuti pelajaran (off task). Tindakan yang tepat bagi siswa yang off task bukanlah memebri hukuman seperti yang guru guru jaman dulu lakukan, tapi berilah “KONSEKWENSI”. Ciptakanlah konsekwensi yang tepat bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.
Kenapa harus “KONSEKWENSI”? cobalah kita bandingkan antara hukuman dan konsekwensi agar kita bisa mengerti kenapa pemberian hukuman jauh dari niat “pendidikan” bagi siswa siswi di sekolah.
1 Dari sifat alaminya (nature)
Hukuman secara alamiah pasti kelihatan sangat tidak masuk akal. Bagaimana bisa dibilang masuk akal kalau ada siswa tidak mengerjakan PR kok diberi hadiah dijemur dilapangan/halaman sekolah?. Memang hubungannya PR yang tidak dikerjakan dengan menjemur siswa itu apa? Kalau guru berfikir tentang memberi konsekwensi pada siswa yang melanggar aturan, pasti tindakan yang diambil masuk akal.
2 Dari Tujuannya
Penyebab ketidakmasukakalan hukuman adalah karena tujuan hukuman itu adalah memberikan rasa sakit secara fisik dan mental emosional, menciptakan suasana yang sangat tidak menyenangkan atau mempermalukan siswa didepan teman temannya. karena tujuannya seperti itu maka tindakan guru pasti akan diarahkan pada upaya hukuman fisik yg melecehkan harga diri siswa. Pertanyaannya beginikah pendidikan yang kita mau? Siswa dididik untuk bisa menanam kebencian dalam diri dan bagaimana cara mengungkapkan rasa benci itu dengan mempermalukan orang lain. Coba bagaimana dengan konsekwensi? Konsekwensi bukan alat merendahkan harga diri siswa, tapi sebuah konsekwensi haruslah mampu membuat siswa paham dan sadar akan akibat positif maupun akibat negative dari tindakannya di waktu yang telah lewat.
3 Dari maksudnya.
Memang penulis akui maksud dari hukuman tidaklah buruk yaitu agar siswa jera dan tidak berbuat salah lagi atau agar siswa tidak bertingkah lagi agar terhindar dari hukuman. Namun dimana letak kebaikan dari upaya menghindari perbuatan buruk bukan karena kesadaran tetapi hanya karena takut akan hukuman? Kita mendidik siswa untuk menjadi orang munafik dong? Makanya penulis anjurkan untuk menggunakan konsekwensi karena konsekwensi mengarahkan siswa pada kesadaran, tanggungjawab dan kemampuan memilih tindakan secara trampil dan konsisten.
Dari Motivasinya.
Motivasi pemberian hukuman jelas berisi dan bermuatan keinginan guru melepaskan dendam kesumatnya terhadap siswa. Hukuman adalah manifestasi dari rasa marah rasa sebal guru. terhadap siswanya. Hukuman adalah sarana bagi guru untuk menyenangkan diri, dengan memebri hukuman guru akan merasa pada posisi yang superior. Ihhh guru kok serem. Konsekwensi disatu sisi adalah upaya guru untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan pendidikan siswa. Motivasinya adalah memebri pendidikan dan pengajaran pada siswa akan tingkah laku dan norma sosial.
5 Dari orientasinya.
Hukuman akan selalu melihat masa lalu, semua keputusan diambil berdasarkan pada kejadian atau masalalu siswa. Seperti yang kita ketahui masalalu sudah berlalu dan tidak penting lagi, jadi kenapa masih jadi patokan dalam pengajaran? Konsekwensi sebalikya haruslah berorientasi pada kebutuhan kebutuhan siswa di masa depan.
Gaya guru
Dalam memberi hukuman guru akan kelihatan kasar, marah, mencoba membuat siswa takut, langsung menghakimi siswa sebagai pesakitan, egois dan tindakannya tidak teratur dalam arti tidak punya standard dan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya dengan membrikan konsekwensi, guru akan bersifat tetap ramah, tapi tegas, arah bicara dan tindakan jelas, tidak ada penghakiman baik buruk karena semua didasarkan pada kondisi nyata.
Dari focus tindakan guru.
Pemberian hukuman terfokus pada upaya guru untuk ambil kendali pada diri siswa, dan ini kenapa sering ada guru berantem sama muridnya. Karena muridnya merasa dilecehkan, dikangkangi dan merasa akan ditaklukan. Sebaliknya pemberian konsekwensi akan terfokus pada upaya agar siswa mampu mengendalikan diri agar seluruh bakat dan kemampuannya terasah disekolah.
Dari pengaruhnya terhadap siwa.
Hukuman terhadap siswa seberapun buasnya guru dan beratnya hukuman sering sekali hanya berpengaruh tak lebih dari sepuluh menit. Dalam hitungan menit siswa sudah akan bertingkah menyimpang lagi. Jadi pengaruh hukuman sangatlah jangka pendek. Konsekwensi disi yang lain akan memebrikan dampak perubahan karakter siswa pada jangka yang panjang.
Dari perasaan siswa.
Hukuman seberapa pun ringannya akan membuat siswa tertekan, tertekan karena takut atau sebaliknya siswa bisa tertekan karena marah, siswa bisa juga merasa tak berdaya, dan rendah diri. Beginikah didikan yang tepat bagi anak Indonesia? Sebaliknya konsekwensi akan membuat merasa aman nyaman secara fisik maupun mental emosional, siswa merasa dihargai, dan merasa mampu untuk bertanggungjawab atas kesalahannya. Dengan demikian siswa akan paham atas pilihan pilihan dalam hidup ini. Akibatnya…
. Dari dampak psikologisnya
Rasa dendam akibat dihukum akan membuat siswa marah dan merasa dilecehkan, oleh sebab itu hukuman lebih sering akan menimbulkan pelanggran yang lebih serius dari siswa, karena siswa yang memberontak dan nantangin gurunya. Konsekwensi sebaliknya akan membuat siswa paham akan tindakan dan konsekwensinya, tumbuh kemampuan memilih tindakan, merasa dihormati dan otomatis akan menghormati diri sendiri dan orang lain, percaya diri dan bisa meningkatkan disiplin diri serta memahami tanggungjawab sebagai individu.
Dari kesempatan siswa
Siswa terhukum tidak punya kesempatan membela diri dan memilih tindakan yang harus mereka lakukan. Berbeda dengan pemebrian konsekwensi, dalam hal ini siswa masih memiliki kesempatan untuk belajar memilih tindakan, membuat keputusan untuk memecah permjawabi apa yang masalah yang mereka hadapi dan menanggungjawabi pilihan tindakan mereka sendiri.
1 Dari Pelajaran yang di dapat
Pemberian hukuman tidak meninggalkan sedikitpun pelajaran tingkah laku yang tepat yang bisa diparaktekakan siswa untuk memeperbaiki tingkah laku dan aklaknya. Konsekwensi pada dasarnya adalah pengajaran tentang tingkah laku yang sesuai norma yang siswa bisa praktekkan di dalam kesehariannya.
(Diramu dari berbagai sumber)
berikut video dari kasus di atas :
Penyelesaian :
-Guru semestinya memberikan hukuman yang pantas untuk siswanya yang melakukan sebuah kesalahan
-jika murid memang terbilang masih di bawah umur berilah pengertian agar siswanya tidak melakukan kesalahan
-hukuman jangan terlalu berat karena dapat memberikan dampak buruk terhadap siswa tersebut
Pesan : sejarah tidak mungkin di rubah jadi jika ada copas maaf saja , dan untuk contoh saya ambil dari blog lain tetapi saya cantumkan link sumbernya :D
untuk penyelesaian saya mikir sendiri loch :)
untuk penyelesaian saya mikir sendiri loch :)
have a nice day ^_^